News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras untuk Anak-anak yang Bisa Bikin Berhalusinasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan obat palsu sitaan tanpa izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga palsu karena tanpa izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan dua pelaku berinisial M (33) dan MS (50) telah diamankan aparat kepolisian.

Setelah melakukan penangkapan, aparat kepolisian mengembangkan kasus itu dengan menggerebek lima tempat berbeda, pada Rabu (7/12/2016) dan Rabu (11/1/2017).

Baca: BPOM Sebut Obat Palsu Didominasi Obat Atasi Disfungsi Ereksi

Baca: Marak Obat Palsu, Komisi IX DPR : Pemerintah Mesti Evaluasi Apotek Rakyat

Lima tempat itu, yaitu Apotek Vico Tama Banten, rumah tinggal milik tersangka M di Tangerang, Apotek Salembaran Jaya Kosambi Tangerang, Toko Obat Kalideres Jakarta Barat, dan rumah tinggal tersangka MS di Jakarta Barat.

"Pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin," ujar Wahyu, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).

Berdasarkan hasil pengecekan dan pemantauan di toko obat Kalideres, Apotek Vico Tama dan Apotek Salembaran Jaya diketahui menjual obat keras lingkaran merah.

Obat-obatan itu diantaranya, yaitu hxymer, tramadolHCL, Tramadol kapsul, dan Dextro metorpham.

Obat-obatan itu dijual seharga Rp 10.000 per paket dalam kemasan plastik kecil @7 butir.

Menurut dia, semua obat yang ditemukan di masing-masing TKP dijual secara bebas kepada anak-anak di bawah umur antara lain pelajar dan pengamen tanpa menggunakan resep dokter dan tak adanya pengawasan ketat.

Apabila mengonsumsi obat-obatan itu, kata dia, pemakai dapat berhalusinasi.

Seharusnya, obat dikonsumsi sesuai resep dokter, tetapi obat diduga palsu itu dijual secara bebas.

"Sampai saat ini untuk yang melaporkan belum ada. Kami penyelidikan menemukan transaksi ini, obat ditransaksikan tanpa izin tanpa resep dokter dikonsumsi anak remaja," kata dia.

Selama ini, petugas mencoba untuk memeriksa tempat itu.

Namun, karena pelaku mempunyai senjata airsoftgun sehingga petugas ketakutan.

"Ini dikeluarkan untuk menakut-nakuti. Kami temukan saat penggeledahan. Dengan ditampilkannya senpi itu menakuti petugas," tambahnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini