Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini siapa pelapor kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011, tidak diketahui.
Termasuk apakah laporan tersebut temuan dari penyidik ataukah ada yang melaporkan ke Bareskrim Polri juga tidak diketahui pasti.
Yang pasti saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa 20 saksi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi siapa pelapor di kasus ini, Erwanto enggan menjawab.
"Siapapun pelapornya, dalam tindak pidana korupsi, dia harus dilindungi," ungkap Erwanto, Kamis (12/1/2017).
Guna mendukung penyelidikan di kasus ini, penyidik akan melakukan pengecekan fisik di lokasi masjid Wali Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya saksi yang dimintai keterangan di antaranya Sekda DKI, Saefullah dan Wali Kota Jakarta Pusat periode 2010-2011.
Pengadaan masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat mulai dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Walikota Jakarta Pusat dan Saefullah dilantik menjadi Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010 menggantikan Sylviana.
Peletakan batu pertama dilakukan awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.
Masjid Al-Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.
Masjid tersebut dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.