Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memeriksa 20 orang saksi pada kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan adanya pemeriksaan pada 20 saksi itu.
"Di penyelidikan ini 20 saksi sudah diperiksa, pasti mereka adalah pihak-pihak yang dianggap mengetahui soal pembangunan masjid," terang Erwanto, Kamis (12/1/2017).
Sayangnya saat diminta soal siapa saja 20 saksi itu Erwanto enggan membeberkan lantaran kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan, siapa saja saksinya belum bisa diberitahu," ucapnya.
Guna mendukung penyelidikan di kasus ini, penyidik akan melakukan pengecekan fisik di lokasi masjid wali kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya saksi yang dimintai keterangan di antaranya Sekda DKI, Saefullah dan W‎alikota Jakarta Pusat periode 2010-2011.
Pengadaan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat mulai dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai wali kota Jakarta Pusat dan Saefullah dilantik menjadi Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010 menggantikan Sylviana.
Peletakan batu pertama dilakukan awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.
Masjid Al-Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.
Masjid tersebut dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.