TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Murniati (21), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dibunuh kakak kandungnya AR (24) karena dipicu masalah warisan, yaitu rumah.
AR (sebelumnya ditulis RA-Red) menginginkan rumah orangtua mereka yang ditempati Murni dijual.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar M Agung Budijono mengatakan, Murni menolak niat AR.
Baca: Murniati Sebelum Tewas Nangis dan Teriak Ambil Saja Apa yang Kamu Mau
Karena penolakan itu, AR terlibat cekcok mulut dengan Murni pada hari ia dibunuh.
"Tempat yang ditinggali korban itu harta warisan keluarga dan keinginan tersangka itu dijual supaya bisa dibagi," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).
Baca: Terlihat Rukun-rukun Saja, Tetangga Kaget Kakak Kandung Pembunuh Murniati
Agung mengatakan, Murni tak berkenan untuk menjual rumah itu.
Murni, kata Agung, ingin agar rumah itu tetap ditinggali saja.
Karena ada perbedaan pendapat itu, AR emosi kepada Murni.
Tersangka tega menganiaya Murni hingga akhirnya korban tewas.
"Tersangka melakukan tindakan fisik dan yang bersangkutan menghabisi nyawa korban," kata Agung.
Perselisihan soal warisan rumah itu, lanjut Agung, sudah cukup lama terjadi antara AR dengan Murni.
Sampai akhirnya, AR menghabisi adiknya itu pada Selasa lalu.
Setelah membunuh adiknya, lanjut Agung, AR pulang ke rumahnya di Bekasi.
Polisi kemudian akhirnya bisa mengetahui bahwa tersangka pembunuh Murni adalah AR dan dia pun ditangkap.
Polisi menyebut, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Robertus Belarminus