TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara, hari ini memanggil bekas Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Weku Frederik Karuntu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan siswa tingkat I, Amirulloh Adityas Putra (19) hingga tewas.
"Kita mulai memanggil secara maraton perangkat-perangkat dari STIP. Hari ini, Ketua STIP nonaktif saudara Weku Frederik diperiksa, apa yang dia ketahui sehubungan dari peristiwa ini," kata Kapolres Jakut Kombes Pol Awal Chairuddin di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (13/1/2017).
Pantauan Tribunnews.com, Weku yang sudah diperiksa sejak pukul 09.00, Weku keluar ruangan reskrim pukul 12.00.
Rencananya, setelah jadwal hari ini, polisi juga akan memanggil siswa lain dari resimen taruna STIP.
"Selanjutnya hari Senin (16/1/2017), kami akan memanggil delapan orang PNS di STIP yang ada kaitan dengan tugasnya di STIP. Selasa besok, giliran lima - enam orang perangkat resimen di STIP terkait tugas-tugas baik sebagai komandan resimen dan yon taruna tingkat 1 dan yon resimen tingkat 2," ujarnya.
Selain itu, polisi juga akan memanggil perwira jaga yang bertugas mengontrol situasi di asrama.
Amirullah dan lima taruna junior lainnya diduga dianiaya di Dormitory 4 kamar DM-205 lantai 2 pada Selasa (10/1/2017).
Ia tewas dengan luka lebam di dada, perut, dan bibir.
Terkait penganiayaan ini, polisi menetapkan lima tersangka, yaitu Sisko Mataheru, Willy Hasiholan, Iswanto, Akbar Ramadhan, dan Jakario.