TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto menuturkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan memanggil Sylviana Murni, calon wakil gubernur nomor umut satu DKI untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ini terkait pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat saat masa kepemimpinan Sylviana Murni periode 2008-2010.
Diungkapkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto pemeriksaan pada Sylviana tidak harus menunggu proses Pilkada DKI selesai.
"Kapan saja bisa dipanggil, sepanjang dianggap perlu oleh penyidik tidak perlu menunggu proses Pilkada selesai," kata Rikwanto, Senin (16/1/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan pada Sylviana.
Karena yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah penyidik.
"Nanti akan ditanyakan ke penyidik kapan waktu pemeriksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, pembangunan masjid tersebut berlangsung saat kepemimpinan Sylviana Murni (2008-2010) dan Saefullah (2010-2014) yang kini menjabat sebagai Sekda DKI dan sudah diperiksa pada Rabu 11 Januari 2016.
Setelah Saefullah giliran Sylviana Murni yang bakal diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Pengadaan masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat mulai dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Walikota Jakarta Pusat dan Saefullah dilantik menjadi Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010 menggantikan Sylviana. Peletakan batu pertama dilakukan awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.
Masjid Al-Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid tersebut dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan cek fisik bangunan masjid untuk menghimpun fakta-fakta dugaan korupsi di pembangunan masjid tersebut.