TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa akun media yang berkaitan dengan Ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI) ada yang diblokir.
Polri mengaku tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam sejumlah pemblokiran tersebut.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Polri tidak menyampaikan permintaan pada Kemenkominfo untuk memblokir sejumlah akun Twitter yang berkaitan dengan FPI.
Untuk diketahui, hari ini ada tiga akun yang diblokir oleh Twitter.
Ketiganya merupakan pemberi informasi dari media sosial oleh FPI, Pertama @DPP_FPI, akun @syihabrizieq, dan @HumasFPI.
"Tidak ada (permintaan blokir akun) dari kami," ujar Rikwanto, Senin (16/1/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengaku tidak tahu menahu soal pemblokiran sejumlah akun itu.
Menurut Awi, yang berwenang melakukan blokir adalah Kemenkominfo. Dimana itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Soal itu (pemblokiran) kewenangannya di Kemenkominfo, silahkan tanyakan kesana," kata Awi Setiyono.