News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Pertanyaan Jaksa pada Saksi Polisi yang Bikin Ahok Geleng Kepala

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. TRIBUNNEWSl/Resa Esnir/Hukum Online/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tampak tak puas dengan pernyataan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Saat itu jaksa tengah bertanya kepada Briptu Ahmad Hamdani, saksi dari Polres Bogor Kota.

Ahmad merupakan penerima laporan Willyuddin Abdul Rasyid terkait dugaan penodaan agama Ahok.

"Apakah saudara tahu kalau kasus dugaan penistaan agama seperti disebut pelapor (Willyuddin Abdul Rasyid) ini dianggap penting oleh polisi?" tanya jaksa kepada Ahmad dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

"Keberatan, Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum Ahok.

Ahok yang melihat hal itu juga tersenyum heran sambil menggelengkan kepala.

Melihat hal itu, jaksa kemudian bertanya masalah lain kepada Ahmad.

Ahmad dihadirkan lantaran ada perbedaan antara laporan polisi dan peristiwa kejadian.

Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Hingga pukul 10.42 WIB, sidang masih berlangsung. Ahmad masih memberikan kesaksian pada persidangan.

Keanehan pada tanggal yang tertera

Laporan Polisi milik Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dipertanyakan.

Laporan dibuat sebelum pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016.

Pada Laporan Polisi, tercantum tanggal 6 September 2016. Artinya, laporan dibuat sebelum Ahok melangsungkan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016.

Polisi pembuat laporan, yakni Briptu Ahmad Hamdani dihadirkan saat persidangan keenam yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Menurut keterangan Briptu Ahmad Hamdani, Wiliyudin datang pada 7 Oktober 2016, bersama empat rekanannya.

"Pelapor datang 4 orang, 1 orang yang melapor tanggal 7 Oktober 2016 pukul 16.30 WIB," ujar Ahmad saat bersaksi, Selasa (17/1/2017).

Hakim menanyakan kekeliruan waktu kejadian tersebut. Ahmad menulis tanggal kejadian sesuai dengan kejadian pelapor menonton video yang beredar di WhatsApp.

"Saya menuliskan tanggal saat pelapor membuka video di rumahnya sendiri di Tegallega, Bogor bukan waktu kejadian penodaan agamanya," ujar Ahmad.

Hakim mengatakan harusnya Polisi menuliskan tempat kejadian terlapor menoda agama, bukan saat saksi pelapor melihat video WhatsApp.

Namun Ahmad menampik hal tersebut dengan membalikkannya kepada pelapor.

"Sebelum saya tandatangan saya minta pelapor untuk baca kembali. Dan enggak ada penolakan dari pelapor," ujar Ahmad.

Saat persidangan kelima pekan lalu, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian dari Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Keputusan itu, diambil setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan ke pihak kepolisian di Bogor.

Dalam laporan yang ditandatanganinya, tercantum tanggal 7 September 2016.

Artinya, laporan itu dibuat tiga minggu sebelum Ahok berpidato, dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian. Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.

"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," imbuh Dwiarso.

Hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi, yakni Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani yang membuat laporan Wilyudin. (Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya/Tribunnews/Dennis Destryawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini