Saat itu S meminta bantuan pramugari untuk memasukkan tas yang ia pangku ke bagasi di atas, saat akan dimasukkan oleh pr5amugari, S nyeletuk agar pramugari memasukkan tas hati-hati karena kalau terjatuh tas itu akan meledak.
Candaan itu mengakibatkan penerbangan tertunda, S diturunkan, pesawat diperiksa.
Polisi dan wakil rakyat diamankan
Ipda CW ditangkap pihak pengamanan bandara dan Polsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar pada Minggu (10/1/2016) sore.
Saat melewati alat pemindai ia mengatakan kalau sedang membawa bom.
Ia pun langsung ditangkap dan saat diperiksa petugas mengaku kalau hal tersebut hanya bercanda.
Selain polisi ada juga wakil rakyat yang bikin ulah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berinisial AFS harus diamankan polisi pada Minggu (14/8/2016) lalu.
Saat itu politikus Partai Gerindra ini saat diminta pramugari untuk meletakkan tas ke kabin mengaku tak bisa melakukan hal tersebut lantaran di dalam tas berisi bom.
Sebanyak dua kali pramugari tersebut meminta hal yang sama pada wakil rakyat itu namun dijawab sama kalau ia tak bersedia menaruh tas di kabin karena di dalam tas berisi bom.
Legislator tersebut lalu diturunklan dari pesawat, diperiksa keamanan bandara, TNI AU kemudian diserahkan ke polisi.
Anggota DPRD tersebut harus menunda keberangkatan dan berurusan panjsng dengan pihak berwajib.
Kemenhub nilai masalah serius
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, penumpang yang bercanda dengan mengaku membawa bom di dalam pesawat merupakan masalah serius.
Hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Itu diatur jelas kalau penumpang dilarang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," kata Barata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2015) dua tahun lalu.