Menurut Barata, dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir, yakni sejak April 2015, sudah ada enam kasus penumpang bercanda mengaku membawa bom di penerbangan seluruh Indonesia.
Semua candaan mengaku membawa bom itu dikategorikan ke dalam tindak pidana penerbangan dan kasusnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasus terakhir terjadi pada Minggu (13/12/2015).
Menurut Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi, candaan itu dilontarkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mamuju yang menumpang pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Makassar.
Ia bergurau membawa bom. Mendengar hal tersebut, pihak maskapai pun menunda penerbangan yang membuat jadwal penerbangan sesudahnya juga ikut mundur.(*)