TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian dapat menjerat pidana pelaku yang membawa dan membuat bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perbuatan pelaku itu dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara.
Aturan tersebut diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Bisa. Iya benar (penghinaan lambang negara,-red)" kata Argo, kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Sebelumnya, di media sosial beredar foto bendera merah putih yang ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah.
Sementara pada bagian warna putih terdapat gambar dua bilah pedang bersilang.
Menurut Argo, penyidik masih mendalami temuan itu.
Pihaknya akan melihat proses pembuatan tulisan di bendera tersebut.
"Sedang kami dalami, itu kan ada undang-undangnya tentang lambang negara, kami punya undang-undangnya, tak boleh ada aturannya di situ," kata dia.
Apabila ada yang melaporkan, maka penyidik mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu.
Namun, apabila tak ada yang melaporkan, maka dapat langsung diselidiki.
"Kami berdasarkan laporan saja, nanti kami akan menindaklanjuti itu. Model A juga bisa, model lain juga bisa. Dari polisi juga bisa dari lain juga bisa," katanya.