Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih memeriksa NF, pembawa bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Untuk sementara pemeriksaan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap motif membawa bendera tersebut.
"Nanti kami dalami. Masih diperiksa," kata Argo, kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik mengetahui NF, merupakan salah satu pengunjuk rasa yang ikut dalam rombongan FPI saat menggelar aksi di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
Ke depan, penyidik akan mendalami apakah ada pihak lain yang menyuruh NF membawa bendera tersebut. Sehingga tak menutup kemungkinan penanggungjawab aksi akan dimintai keterangan.
"Iya, nanti itu perkembangan dari penyidik. Kalau ada arah ke sana ya kami panggil. Kalau ada ya kami periksa," tambahnya.
Aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku membawa bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pelaku berinisial NF (20) diamankan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1/2017) malam.
Dia menjelaskan, NF membawa dan mengibarkan bendera tersebut saat aksi unjuk rasa dari massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Sampai sekarang belum diketahui motif, pelaku membawa dan mengibarkan bendera itu.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa bendera dan sepeda motor.
Apabila terbukti melakukan penghinaan terhadap lambang negara, maka pelaku dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.