TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar FPI, Habib Rizieq, akan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'.
Rencananya, pemeriksaan Rizieq sebagai saksi terlapor itu akan dilangsungkan di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (23/1/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengimbau Habib Rizieq untuk menyampaikan pemberitahuan apabila hendak membawa massa.
"Misalnya akan membawa masa ke sini, nanti akan memberikan pemberitahuan. Berapa jumlah yang ada. Yang terpenting, kami ada SOP juga di sini," ujar Argo, Jumat (20/1/2017).
Untuk masuk ke Polda Metro Jaya, kata dia, ada standar operasional (SOP) yang harus dipenuhi. Itu seperti jangan membawa senjata tajam dan jangan merusak fasilitas umum.
"Kalau ada pendukungnya mau masuk (polda,-red) ada SOP nya. Tak mungkin ada orang sekampung masuk. Ini rumah saya (polisi,-red) ya di luar sana. Kalau mau datang ya jangan di dalam," ujarnya.