TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'.
Rencananya, pemeriksaan Rizieq sebagai saksi terlapor itu akan dilangsungkan di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (23/1/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan dari sejumlah elemen masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
"Kasus yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat berkaitan dengan Pak Rizieq. Jadi nanti hari Senin, Pak Rizieq akan kami agendakan panggil sebagai saksi," kata Argo, Jumat (20/1/2017).
Dia menjelaskan, pemeriksaan Rizieq dilakukan terkait ucapan di media sosial, youtube.
Penyidik akan mendalami untuk mendapatkan titik terang kasus tersebut.
"Iya, nanti tunggu penyidik. Yang berkaitan dengan di youtube. Gambar palu arit itu. Semuanya berkaitan dengan itu akan kami tanyakan semua. Nanti siapa yang upload, kami tanya," ujar Argo.
Selain Rizieq, kata dia, penyidik sudah meminta keterangan tiga saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
Setelah meminta keterangan saksi, rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah menaikkan status kasus ke penyidikan.
Sampai saat ini, dia menyatakan, status Rizieq, masih sebagai saksi terlapor.
Untuk sementara belum ada penetapan status tersangka.
"Masih terlapor. Saksi," katanya.