TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan pembawa bendera merah putih bertuliskan Arab berinisial NF sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah yang bersangkutan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) atau hanya simpatisan.
"Ya sudah ditahan. Sudah tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (21/1/2017).
Argo mengungkapkan, saat ini penyidik masih menelusuri apakah NF merupakan anggota FPI atau hanya simpatisan.
"Kita masih mendalami, nanti kita tunggu dulu dari Polres Jaksel. Tapi dari interogasi kemarin, dia suka ikut kegiatan. Setiap kegiatan unjuk rasa ikut," bilang Argo.
Penyidik, kata Argo, juga sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini.
Mereka adalah orang-orang yang melihat dan mendengar langsung kejadian dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.
Dari keempat saksi tersebut ada juga saksi dari massa FPI yang ikut dalam aksi tuntutan pencopotan Kapolda Jawa Barat di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
Dikatakan Argo, untuk membuktikan adanya unsur pelecehan terhadap lambang negara dalam kasus itu, pihaknya akan memintai pendapat saksi ahli.
"Kan kita lihat dulu benderanya seperti apa, kan perlu pemeriksaan saksi ahli. Kalau itu misalnya cuma kain merah putih apakah itu disebut juga bendera, biar saksi ahli yang menyatakannya. Kan ada aturannya bendera itu seperti apa, tentunya saksi ahli nanti yang menyatakannya," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan pembawa Bendera Merah Putih bertuliskan Arab, berinisial NF, di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Diketahui, NF membawa dan mengibarkan Bendera Merah Putih bertuliskan Arab pada saat aksi unjuk rasa massa FPI dan sejumlah ormas lain, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).
Atas perbuatannya, NF terancam dijerat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.(Gopis Simatupang)