TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dengan pemeriksaan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor dugaan pernyataan Rizieq terdapat "Palu Arit" dalam uang baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemeriksaan itu karena adanya pelaporan dari masyarakat.
"Ini kan berawal dari laporan masyarakat. Tidak ada itu kriminalisasi ulama," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dijelaskan olehnya bahwa pelaporan tersebut bersifat individual, bukan mengenai pekerjaan ataupun profesi terlapor.
Argo menambahkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku mulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan dan seterusnya.
"Yang paling penting itu, kami lakukan sesuai dengan prosedur. Kami tidak lihat ulama atau bukan lihat personal saja," kata dia.