TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kini sedang dihadapkan pada beberapa proses hukum.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ada sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap Rizieq Shihab. Di wilayah hukum polda Metro Jaya, Rizieq dilaporkan kasus logo "palu arit" di mata uang rupiah baru.
Dalam video ceramahnya yang diunggah di media sosial, Rizieq mengatakan terdapat logo palu arit di lembaran pecahan rupiah. Alasan inilah, dua Lembaga Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah dan Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya kasus tersebut, Rizieq juga sedang dihadapkan dengan proses hukum dugaan penghinaan lambang negara.
Laporan ini sedang bergulir di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Bahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.
Selain dua laporan ini, Rizieq juga sedang dihadapkan dengan laporan kasus hukum lainnya, yaitu dugaan penghinaan hansip dan dugaan penistaan agama. Hingga kini, laporan tersebut masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.(*)
>