Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Muhcson Alatas ke Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017) malam.
Kuasa hukum Ahok Rolas Sitinjak mengatakan, Muchsin Alatas dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Saat persidangan, Muchsin mengutarakan, bahwa dirinya menerima ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan Ahok telah menistakan agama.
Tapi, Muchsin tak dapat menunjukan bukti. Dia mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.
Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
"Di pasal 316-nya pemberatan, karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," ujar Rolas
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017.
Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin.