TRIBUNNEWS.COM - Jalan panjang dan berliku dialami Antasari Azhar hingga akhirnya ia mendapat grasi Presiden Jokowi. Simak perjalanannya, Rabu (25/1/2017).
Mengutip Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku turut merekomendasikan pemberian grasi terhadap terpidana kasus pembunuhan yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
"Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Namun, politisi PDI-P ini enggan menjelaskan lebih detail mengenai "sesuatu" yang dimaksud dalam kasus Antasari Azhar.
Yasonna mengatakan, pemberian grasi adalah sepenuhnya wewenang dan hak prerogatif Presiden.
Presiden berhak memberi grasi kepada siapa pun yang dianggap pantas menerimanya.
Grasi dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres) dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) lalu.
Menengok ke belakang, banyak masa-masa sulit dialami Antasari Azhar.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana Kamis (10/11/2016).
Seperti dikutip dari Tribun Lampung (Tribunnews Network) berikut jalan panjang yang dilalui Antasari.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Berawal dari tewasnya Nasrudin Zulkarnaen
*14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
*4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka.
Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Ini satu di antaranya saat berat dialami Antasari, ia menyandang status tersangka sekaligus ditahan.
*4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
*7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK.
Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
*25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
*28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
* 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
*11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
*19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga.
Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
Tuntutan hukuman mati juga menjadi hal yang sulit baginya hingga ia mendapatkan vonis.
*11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
*17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
*21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
*3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang.
Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.
*13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.
Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.
*6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari.
Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.
*14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang.
Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.
*10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Pertimbangan Jokowi
Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil Presiden setelah mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Johan mengatakan, setelah pihak Antasari mengajukan grasi pada 8 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo langsung meminta pertimbangan dari MA.
MA pun memberikan pertimbangannya dan itu menjadi dasar bagi Jokowi. Namun, Johan enggan menyebutkan isi pertimbangan dari MA itu.
"Panjang ya pertimbangannya. Lebih baik detailnya tanya Mahkamah Agung. Tetapi, Presiden menerbitkan keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2016).
Johan menambahkan, keputusan presiden (keppres) mengenai grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin.
Dalam keppres itu, Jokowi mengurangi hukuman tahanan Antasari sebanyak enam tahun.
"Dari 18 tahun jadi 12 tahun," ucap Johan.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat.
Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.
Antasari mengaku sangat bersyukur atas pengabulan permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo meski hanya berupa pengurangan masa hukuman selama enam tahun.
"Saya memang belum menerima keppres, ya tetapi alhamdulillah, syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala," ujar mantan Ketua KPK itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2017).
Antasari menuturkan, setelah menerima keppres tersebut, rencananya dia bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terkait status bebas bersyarat. (*)