TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram dengan saksi pelapor Ibnu Baskoro yang mangkir tiga kali, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penodaan agama.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan, Ibnu Baskoro tidak bertanggung jawab lantaran melaporkan Ahok sementara dirinya tidak hadir.
Hal tersebut diungkapkan I Wayan Sudirta saat jumpa pers usai sidang ketujuh kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, akan meminta majelis hakim untuk memanggil paksa Ibnu Baskoro.
Berikut pernyataan penasihat hukum Ahok, simak dalam tayangan video di atas. (*)