TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembawa bendera Merah Putih bertuliskan Arab dan bergambarkan pedang, NF alias Nurul Fahmi ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Penyidik mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ustaz Arifin Ilham dan keluarganya.
Penyidik memiliki pertimbangan subjektif untuk mengabulkan penahanan Nurul Fahmi.
Polisi yakin, Nurul Fahmi tidak akan melakukan perbuatannya lagi setelah mendapat jaminan dari tokoh agama.
Terlebih istri Nurul Fahmi baru melahirkan 12 hari lalu sehingga membutuhkan perhatian dari suaminya.
Sebelumnya, polisi menangkap Nurul Fahmi yang diduga sebagai pengibar bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab yang dibawa saat demonstrasi FPI di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca: Ada Penghinaan terhadap Bendera Merah Putih saat Demo FPI di Mabes Polri?
Nurul Fahmi ditangkap di sekitar kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi menyita bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan sepeda motor yang digunakan saat aksi.