TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan akan memberikan sanksi kepada Petugas Harian Lepas (PHL) Kebersihan yang memberikan suap kepada oknum Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial MS.
Lima PHL yang memberikan suap itu kontraknya akan diputus.
"Akan diberi sanksi kontrak tidak akan dilanjutkan setelah Maret. Sanksi kedua belah pihak, yang menerima dan uang memberi," tegas Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Pihaknya saat ini masih menerima para PHL yang melakukan suap itu. Namun sesuai kontrak yang hanya sampai Maret 2017, pihaknya tidak akan meneruskannya.
"Nggak apa-apa mereka (PHL) masih kerja Januari sampai Maret. Biarkan saja karena mereka juga manusiawi. Hukuman ditunda, selesai kontrak, baru diberhentikan," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim pencari fakta atas banyaknya PHL Kebersihan diputus kontrak menemukan praktik pungutan liar (pungli).
MS terbukti memungut Rp 2 juta kepada lima PHL.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal mengatakan bahwa MS mengimingi kelima PHL bisa diterima bekerja sebagai PHL Kebersihan.
“Setelah kami lakukan investigasi dan pemeriksaan, terbukti MS meminta uang total Rp 2 juta. Uang itu diminta kepada lima PHL, masing-masing Rp 400.000,” kata Zainal dihubungi Warta Kota, Senin (23/1/2017).
Namun dari kelima PHL itu yang diterima hanya empat orang.
Satu orang tidak diterima karena tidak memenuhi syarat meski sudah membayar uang tersebut.
“Kami masih telusuri aliran uang tersebut, siapa saja yang terlibat. Kami masih periksa Lurah, Sekkel (Sekretaris Kelurahan), dan panitia perekrutan PHL,” kata mantan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat itu.