TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan seorang pendeta yang merasa terancam dengan pernyataan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab tak langsung diterima pihak kepolisian.
Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa Max Evert Ibrahim Tangkudung merasa terancam dengan beredarnya video pernyataan Habib Rizieq Shihab di media sosial.
Max merasa nyawanya terancam dengan seruan Rizieq.
Rizieq diduga menyerukan pembunuhan kepada pendeta melalui simpatisan.
Baca: Ujaran Habib Rizieq Membuat Pendeta Ini Merasa Nyawanya Terancam
Baca: Pendeta Polisikan Habib Rizieq
Kata Max, meniru seruan Rizieq yang tersebar di sosial media, yakni 'bunuh pendeta-pendeta, pendeta-pendeta Kristen, siap, takbir!'.
Ternyata, laporan Max di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan tak langsung diterima.
Sebab, tempat kejadian perkara belum diketahui secara jelas.
"Menurut Polda TKP belum diketahui secara pasti karena (video Rizieq) beredar gitu kan. Mereka masih belum (tahu) pasti kejadiannya di mana," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia sekaligus pengacara Max, Petrus Salestinus kepada wartawan, Kamis (26/1/2017).
Petrus mengatakan, untuk memudahkan proses pelaporanya maka pihaknya disarankan untuk mengajukan tuduhan pengancaman pendeta oleh Rizieq ke Bareskrim Polri.
"Mereka khawatir terjadi di luar Jakarta karena itu saran dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi ke Bareskrim biar lebih mudah," kata Petrus.
Pihaknya langsung bergegas menuju gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat untuk melanjutkan pelaporan Rizieq atas tuduhan pengancaman pembunuhan terhadap pendeta.