TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menunda melakukan pemeriksaan terhadap Dwi Estiningsih.
Rencananya, Dwi akan diperiksa hari ini namun ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Dwi.
Perempuan ini diduga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Warga Yogyakarta itu, ditunda diperiksa sebagai terlapor menyusul kicauannya yang menyinggung gambar pahlawan di mata uang baru cetakan Bank Indonesia melalui akun Twitter miliknya.
"Pertimbangan penyidik ditunda lagi sampai ada perkembangan berikutnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Argo belum memastikan, kapan penyidik akan melangsungkan pemeriksaan.
Tapi, ucap Argo, Dwi pasti diperiksa.
Mengenai penyidik yang akan ke Yogyakarta, ucap Argo, hal itu bisa saja dilakukan.
Dwi dilaporkan Forkapri, Rabu (21/12/2017).
Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Dwi dilaporkan, karena melalui akun Twitter @estiningsihdwi berkicau tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah seri baru diluncurkan Bank Indonesia yang disebutnya adalah kafir.