TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor.
Rizieq dilaporkan pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS (Rizieq Shihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar," ujar Martinus di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Laporan tersebut masih ditangani di tingkat penyelidikan.
Polisi masih mendalami apakah tanah tersebut milik pemerintah atau swasta.
Yang jelas, kata dia, pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.
"Ini masih baru, nanti akan kami tindak lanjuti apakah ada peristiwa pidana atau tidak," kata Martinus.
Polisi telah meminta keterangan tiga orang dalam penyelidikan ini terkait dokumen kepemilikan tanah.
Pihak pelapor juga dimintai keterangan untuk mendapatkan data-data pendukung laporan tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini, belum ada jadwal untuk meminta keterangan Rizieq.
"Belum, masih mengundang kepada mereka yang mengetahui," kata dia.
Bantah
Dihubungi terpisah, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro membenarkan adanya pembelian tanah di Megamendung milik PT Perkebunan Nusantara.
Tanah tersebut mulanya terbengkalai.
Kemudian, kata dia, ada penggarap yang memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian lalu ditawarkan ke Yayasan Al Markaz Al Islamiyah untuk dibeli.
Yayasan itu dibentuk oleh tokoh-tokoh pendiri FPI.
"Secara bertahap, tanah garapan itu dibayar, dan ada bukti pembelian dari penggarap," ucapnya.
Sugito menegaskan bahwa pembelian tanah itu sah dan sudah resmi menjadi milik yayasan tersebut.
Setelah dibeli, tanah tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan pesantren.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)