Dugaan pelanggaran dalam proyek masjid tersebut, di antaranya terjadi perbedaan antara rencana spesifikasi barang dan realisasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Bareskrim Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit potensi kerugian negara tersebut.
Selain kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz, saat ini Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 dan 2015 sejumlah Rp 13,62 miliar.
Sylviana sempat menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015 dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.
"Ada dua penyidikan yang jalannya sama kan, kami juga atur ritmenya. Ada penyidikan tentang masjid dan ada penyidikan Kwarda," kata Adi Deriyan sebelumnya.
"Tentu yang kami panggil yang prioritas untuk dipanggil dan dimintai keterangannya," sambungnya. (Abdul Qodir)