News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sylviana Murni

Jika Kasus Sylvi Tak Diusut, Polri Bisa Dituduh Tak Perlakukan Paslon Sama Didepan Hukum

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Sylviana Murni tiba saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Tidak keliru Polisi tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat maupun pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Kedua kasus itu menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI yang diusung Demokrat, Sylviana Murni.

Demikian Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menegaskan ketika menanggapi pandangan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto.

Agus menilai, Kepolisian seharusnya menunda pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat maupun pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

"Karena jikalau tidak melakukan pengusutan maka polisi bisa dituduh tidak memperlakukan paslon sama didepan hukum," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Senin (30/1/2017).

Dalam situasi buah simalakama seperti ini, imbuhnya, guna menghindari stigma publik bahwa polisi tidak berlaku adil dan sama buat seluruh paslon ada yang diusut dan ada yang ditangguhkan pengusutannya, maka polisi berwenang mengembalikan proses itu kepada aturan UU.

Yakni kata Irmanputra Sidin, tidak ada kewajiban polisi menangguhkan penyelidikan terhadap suatu laporan atau peristiwa pidana.

"yang penting polisi menjaga dirinya untuk tidak terlibat dukung mendukung paslon tertentu," tegas Irmanputra Sidin.

Atas kasus yang terjadi, Irmanputra Sidin memberikan catatan.

Yakni, kedepan jikalau kemudian menginginkan ada kepastian hukum maka lebih baik ditulis di UU bahwa selama tahapan pilkada semua laporan pidana wajib ditangguhkan kpd semua pasangan calon yang diindikasikan terlibat pidana

Dikutip dari kompas.com, Senin (30/1/2017), Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai, perlakuan polisi terhadap pengusutan kedua kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan pengusutan kasus penodaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Berbeda dengan kasus Ahok. Kalau Ahok kan kasusnya berbeda. Semua masyarakat meminta kasusnya diselesaikan secara hukum. Dan ini kan sedang diselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut Agus, kasus yang menyeret nama Sylviana tak mendapat desakan kuat dari masyarakat untuk segera diselesaikan, sehingga proses penyelesaiannya bisa menunggu setelah tahapan Pilkada selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini