TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh penyidik DIrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (30/1/2017).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.
Kabar penetapan tersangka itupun dengan cepat tersebar dan ramai diperbincangkan di sejumlah media sosial.
Di Twitter, tagar #bravopoldajabar pun sempat menduduki puncak trending topik pada Senin malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Nyaris 5000 cuitan yang menyematkan tagar tersebut, sebagian besar mengapresiasi langkah Polda Jabar atas penetapan tersebut.
"#BravoPoldaJabar cuma bisa bilang SALUTE. Tuhan itu memang tidak tidur. Tetap jaga NKRI dari yang katanya mau revolusi tuh. Plis deh ah," tulis salah satu netizen.
"Antii FPI bukan berarti anti Islam.
Anti Pancasila udah pasti anti NKRI,Bedakan.
#BravoPoldaJabar," tulis netizen lainnya.
Namun ada juga beberapa netizen yang memberikan dukungan dan suport untuk pemimpin FPI itu.
"#BravoPoldaJabar ini propaganda org2 munafik yg tlh trjual imannya oleh kekuasaan. Smoga Allah Snantiasa melindungi H.Rizieq, FPI & Umat.," tulis netizen.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.