News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok: Terima Kasih JPU Hadirkan KPU

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berterimakasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menghadirkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, untuk bersaksi pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Pada kesempatan itu, Ahok bertanya kepada Dahliah soal dakwaan JPU yang menyebut Ahok berkampanye saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016.

Ketika itu, dalam pidatonya Ahok menyinggung Surat Al Maidah 51.

Penyebutan Surat Al Maidah pada saat itu kemudian dipermasalah sejumlah orang karena dianggap menodai agama.

"Dalam dakwaan, JPU menggunakan kalimat, 'Sikap terdakwa yang dianggap paling benar...'," kata Ahok kepada Dahliah dalam persidangan.

Namun Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menyanggah pernyataan Ahok.

"Terkait masalah eksepsi sudah lewat dan bisa disampaikan melalui pembelaan. Bisa membahas isi dakwaan jaksa," kata Dwiarso kepada Ahok.

Ahok kemudian bertanya kepada Dahliah.

"Menurut pendapat JPU, saya dianggap paling benar dan paling baik karena mengajak pasangan calon lain untuk adu visi misi program. Benar saya atau JPU?" tanya Ahok kepada Dahliah dengan nada tinggi.

Dahliah menjelaskan definisi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Definisi kampanye menurut PKPU Nomor 12 adalah kegiatan menawarkan visi misi atau informasi lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.

"Prinsipnya, kami ingin semua ketentuan Pilkada kembali pada peraturan perundang-undangan dengan memandang kampanye apa yang dimaksud, menawarkan program, dan atau informasi lainnya," kata Dahliah.

Sambil terus memandang JPU yang ada di hadapannya, Ahok mengatakan, "Terimakasih sudah menjelaskan yang dimaksud dengan kampanye dalam perundang-undangan, supaya JPU mengerti baca Undang-undang. Terimakasih."(Kurnia Sari Aziza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini