TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selalu dihiasi oleh aksi massa yang turut hadir ke lokasi persidangan.
Baik massa yang pro maupun kontra turut ambil bagian dalam mengawal proses persidangan tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menilai seharusnya tidak perlu adanya aksi unjuk rasa dalam sidang Ahok. Masyarakat, menurut Chudry, hendaknya mempercayakan jalannya sidang tersebut yang dilaksanakan oleh para penegak hukum.
"Mestinya sih tidak harus ada demo gitu ya, tapi ini kan semacam ada keinginan masyarakat menyuarakan pendapat mereka terhadap pengadilan. Tapi ya mestinya sih nggak perlu (sampai demo besar-besaran)," kata Chudry saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Chudry mengkhawatirkan, jika setiap sidang penistaan agama diwarnai aksi unjuk rasa besar-besaran maka akan menimbulkan putusan yang berdasarkan tekanan massa. Padahal menurutnya, hakim harus independen dalam memutus sebuah perkara.
"Karena kan yang ditakuti nanti hakimnya dalam memutuskan bisa dipengaruhi macam-macam. Sudah saja mestinya kita percayakan sama hakim apa yang menurut merekka yakini," tuturnya.
Dalam sidang kasus penistaan agama, lanjut Chudry, hendaknya massa yang mendatangi lokasi pengadilan hanya beberapa orang saja dan jangan sampai muncul persepsi bahwa jika tidak ada massa maka peradilan tidak berjalan. Dirinya yakin him akan bekerja sesuai dengan tugasnya.
"Mestinya penegak hukum termasuk hakim harus independen berdasarkan fakta. Melaksanakan tugas sebagaimana menurut keyakinannya," ucapnya.