TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, pihaknya akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi bangunan yang dilalui oleh Mass Rapid Transit (MRT).
Kenaikannya mencapai 30 persen.
“Kami akan lakukan penyesuaian NJOP Bumi dengan kenaikan sebesar 30 persen. Contohnya di kawasan Sudirman. NJOP saat ini sebesar Rp 75 juta per meter akan dinaikkan menjadi Rp 100 juta per meter,” kata Edi, di kantornya, BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).
Kenaikan NJOP itu, lanjut Edi, sebagai upaya untuk pemanfaatan semaksimal mungkin potensi pendapatan. Yaitu dengan perhitungan potensi lima tahun kedepan, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB P2).
Selain PBB tersebut, pihaknya juga melihat potensi pajak lainnya. Seperti potensi penerimaan dari Pengambilan Air bawah Tanah (PAT) untuk proses produksi dan pengurasan air bawah tanah atau dewatering dan PBB.
“Setelah MRT dioperasionalkan, maka pada setiap stasiun terdapat bisnis area yang memiliki potensi pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan,” katanya.
Perhitungaan potensi tersebut, lanjutnya dijadikan sebagai salah satu masukan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 sektor pendapatan daerah. (Mohamad Yusuf)