TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan dirinya tak pernah berniat melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke pihak berwajib.
Menurut Ahok, pernyataannya di persidangan sudah dipolitisasi. Saat persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Ma'ruf menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/1/2017).
"Ini politik Pilkada jadi sadis. Ini (Ma'ruf Amin) orangtua, Pak Kiai NU lagi. NU belain saya," kata Ahok, di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).
Ia menjelaskan, JPU menghadirkan Ma'ruf sebagai saksi. Dia tidak berperan sebagai saksi pelapor maupun sakai fakta. Peranannya sama seperti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar yang juga dihadirkan JPU untuk memberi kesaksian.
"Ngaco (kabar rencana pelaporan Ma'ruf). Yang saya mau laporkan itu saksi pelapor," kata Ahok.
Karena kapasitas Ma'ruf sebagai Ketua Umum MUI, tim kuasa hukum Ahok mencecarnya mengenai penerbitan pendapat dan sikap keagamaan terkait kasus dugaan penodaan agama. Hal itu, kata Ahok, bukan berarti menghina ulama.
"Jaksa menggali sesuatu supaya dapat bahan, membuat saya jadi terpidana. Penasihat berusaha (mencecar saksi) supaya saya bebas dari pidana, bukan berarti tidak menghormati," kata Ahok. (Kurnia Sari Aziza)