TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Panitera Pengadian Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso divonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Muhammad Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak PIdana Koruspi Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Hakim, Santoso selaku pegawai negeri sipil seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.
Santoso sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi, dari jumlah sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.
Menurut Jaksa, uang sebesar 28.000 dollar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Harapannya, agar hakim Casmaya dan Partahi memenangkan pihak tergugat PT Kapuas Tugas Persada atas PT Mitra Maju Sukses. PT KPT diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.