TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman keluarga Firza Husein.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Adiningrat membenarkan, penyidikan tengah menggeledah rumah keluarga Firza di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan demi menindaklanjuti laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi .
"Terkait yang tadi, (merupakan) tindaklanjut adanya laporan terkait dengan pornografi," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Wahyu enggan memaparkan apa yang didapat penyidik dari rumah Firza, termasuk barang bukti, "Nanti kita sampaikan," ucap Wahyu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan sekaligus terkait dua kasus, yang pertama dugaan makar dan video mengandung unsur pornografi.
"Kita sambil jalan, kita menyelam sambil minum air," ucap Argo.
Sementara itu, kuasa hukum Firza, Azis Januar menyebut ada puluhan polisi yang melakukan penggeledahan di kediaman Firza.
"Oh banyak, tadi ada puluhan," ucap Azis.
Azis belum mengetahui barang bukti apa saja yang dibawa penyidik. Sebab, pihak keluarga dan dirinya tidak ada di rumah saat penyidik melakukan penggeledahan.
"Itu yang kita protes," ujar Azis.
Ponsel genggam milik Firza sempat dicek oleh penyidik, tapi sudah dikembalikan.
Penggeledahan kediaman Firza berlangsung sekitar satu jam, dari 09.30-10.30 WIB.
Saat ini, Firza ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas percakapan yang diduga, antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Kertas itu, sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke polisi. Jefri, yang merupakan Mahasiswa Universitas Trisakti merasa, situs yang memuat konten pornografi, dilengkapi dengan percakapan mesum diduga antara Rizieq dan Firza dapat menimbulkan kegaduhan.
"Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini, benar atau tidak? Karena ini sangat menganggu generasi muda," ujar Jefri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Dalam laporan Jefri ke Polda Metro Jaya, terlapornya belum diketahui atau masih dalam lidi.
Karena itu, dia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusuri siapa penyebar video, pembuat situs, serta benar atau tidak yang melakukan percakapan itu, Rizieq dan Firza.
"Kita minta Polri membuktikannya dan mengklarifikasi bener apa enggak," ujar Jefri.
Saat melapor, Warga Tangerang tersebut menyerahkan beberapa barang bukti, yakni CD, dan beberapa kertas gambar, yang diambil dari situs yang menyebarkan konten berunsur pornografi, dan video yang tersebar pada aplikasi WhatsApp.
Laporan teregister dengan nomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus 30 Januari 2017. Pelaku penyebar atau pun obyek dalam video disangka Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.