News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Dua Saksi Nelayan di Sidang Ahok Mengaku Tak Paham Substansi Surat Al-Maidah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/merdeka.com/M Luthfi Rahman)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang saksi fakta yang Jaksa Penuntut Umum hadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama, masing-masing bernama Jaenudin (39) dan Sahbudin (46), mengaku tidak terlalu memahami substansi Surat Al-Maidah ayat 51.

Hal tersebut diketahui ketika dilakukan tanya jawab antara majelis hakim dengan kedua saksi saat sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2/2017).

"Enggak tahu (Surat Al-Maidah). Ngaji saya belum khatam," kata Jaenudin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Sedangkan Sahbudin mengungkapkan, dia hanya sebatas tahu tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Tetapi, dia baru mau cari ayat yang dimaksud ketika kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki mengemuka di media massa.

"Saya belum pernah baca, baru mau cari tahu tadinya," tutur Sahbudin.

Jaenudin dan Sahbudin merupakan nelayan Pulau Panggang yang sempat hadir saat Basuki berkunjung ke Kepulauan Seribu, beberapa bulan lalu. Menurut mereka, Basuki hadir di sana dalam rangka acara budidaya ikan kerapu dan hasil laut lainnya.

Keduanya juga menyatakan tidak memerhatikan ucapan Basuki mengenai Surat Al-Maidah ayat 51.

Mereka hanya memerhatikan pernyataan Basuki yang mengajak warga di sana untuk tidak memilih dia lagi jika ada calon yang lebih baik darinya.

Penulis: Andri Donnal Putera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini