TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sirra Prayuna anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan, akan menggali banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama hari ini, Selasa (7/2/2017).
Diketahui, ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mereka adalah dua nelayan Pulau Seribu sebagai saksi fakta, dan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. HM Hamdan Rasyid, MA dan ahli laboratorium kriminalistik Prof Nuh.
"Kami akan gali banyak hal dari komisi fatwa MUI ini. Saya kira ini akan jadi cerita menarik," kata Sirra saat dikonfirmasi.
Menurutnya, keterangan yang dingin didalami adalah bagaimana dasar pemikiran komisi fatwa MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan tentang penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Bagaimana perhitungan mereka, apakah mereka tidak memikirkan lebih jauh dampak sosiologis yang terjadi akibat sikap keagamaan itu. Saya kira ini akan menarik," kata Sirra.
Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.
Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
JPU menilai Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.