Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sirra Prayuna anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku yakin keterangan dua nelayan Kepulauan Seribu dalam sidang dugaan penodaan agama akan meringankan.
Dua nelayan yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi hari ini, Selasa (7/2/2017) adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.
"Pasti (meringankan), dua nelayan ini akan membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," kata Sirra saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kebenaran Ahok melakukan penghinaan agama atau tidak di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 akan dibuktikan lewat keterangan saksi nelayan.
"Karena dia hadir tentu apakah dia mengikuti pertemuan itu, mengikuti pidatonya Pak Ahok atau tidak bagaimana suasana kebatinannya, marah atau merespon positif," kata Sirra.
Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.
Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.