Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017).
Mereka divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Eno Tampak Lesu
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," ujarnya di PN Tangerang pada Rabu (8/2/2017).
Ada pun menjadi petimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim.