News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Status Ahok Sebagai Gubernur Diputuskan Setelah Tuntutan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI jakarta Petahan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan akan memutuskan nasib Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah sidang pembacaan tuntutan.

Ahok merupakan terdakwa dugaan penodaan agama yang akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI pada 11 Februari mendatang.

Sumarsono menjelaskan, dari aturan serta instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun.

Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu harus diberhentikan, tapi kalau di atas lima tahun diberhentikan sementara. Pak Kemendagri kan sudah menegaskan seperti itu ya ditunggu saja," ujar Sumarsono di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Jika belum ada keputusan yang dikeluarkan, Ahok masih tetap bisa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017.

"Kalau belum ada SK (surat keputusan) dikeluarkan ya diteruskan. Sebenarnya dia (Ahok) kan sampai Oktober posisi resminya," ujar Sumarsono.

Jika memang keputusannya Ahok dinon-aktifkan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang akan menggantikan posisinya, yaitu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.(David Oliver Purba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini