Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapannya selama 2016 dengan dua kasus berbeda.
BNNK sebelumnya menyita barang bukti ganja seberat 2.977,76 gram, Sabu-sabu berat 1 gram, dan pil ekstasi 1,1 gram dari pelaku yang ditangkap di Jakarta Timur.
Sedangkan pada kasus lainnya didapati 15 paket sabu dengan berat brutto 15,22 gram, 50 butir ekstasi dengan berat brutto 23,4 gram.
Menurut Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Ameliasari, kedua kasus ini sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan maupun kejaksaan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan para tersangkanya sudah ditahan.
"Sedangkan barang bukti berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Barat sudah bisa dimusnahkan," tutur Yuanita di Gedung Mitra Praja Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).(*)