Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepakat menolak Hamdan Rasyid jadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Humphrey Djemat, anggota tim penasihat hukum Ahok, mengatakan, mereka menolak Hamdan jadi saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) karena merupakan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hamdan sendiri mendapat giliran terakhir bersaksi dari empat saksi yang dihadirkan JPU. Saksi lain yang telah lebih dulu memberikan keterangan kepada majelis hakim yakni dua nelayan Kepulauan Seribu dan seorang ahli digital forensik.
"Yang bersangkutan merupakan anggota Komisi Fatwa MUI sehingga independensinya patut untuk dipertanyakan," kata Humphrey usai sidang.
Atas hal tersebut, kata Humphrey, tim penasihat hukum menolak untuk mendengar keterangan Hamdan sebagai ahli.
Pasalnya, MUI merupakan pihak yang terkait dalam perkara ini, yaitu karena MUI telah membuat Pendapat dan Sikap Keagamaan yang dijadikan dasar dalam surat dakwaan kasus ini.
"Di mana, Komisi Fatwa merupakan salah satu komisi yang terlibat dalam pembuatan Pendapat dan Sikap
Keagamaan," kata Humphrey.
Sementara itu, Hamdan yang ditemui di luar sidang memilih santai dengan sikap penasihat hukum Ahok yang menolaknya menjadi saksi ahli.
"Kalau ada pertanyaan, saya jawab. Kalau tidak ditanya, ya saya jawab," kata Hamdan.
Dia mengakui statusnya sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI. Namun, katanya, hal itu bukan berarti dirinya akan menyampaikan kebohongan.
"Pasti saya independen. Saya sebagai muslim takut pada Allah, nggak mungkin saya berbuat zolim pada siapapun," kata Hamdan.
Dengan penolakan terhadap Hamdan, sidang hari ini pun berakhir. Rencananya, sidang selanjutnya akan dimajukan menjadi Senin (13/2/2017), atau dua hari sebelum Pilkada DKI Jakarta.(*)