TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenai ketidakhadiran Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI, Munarman untuk diperiksa sebagai tersangka, Polri mendukung langkah penyidik Polda Jawa Barat dan Polda Bali untuk mengeluarkan surat penjemputan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat (10/2/2017) mengatakan, penyidik akan memanggil paksa jika sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tak juga datang.
Boy Rafli Amar mengimbau kepada Rizieq Shihab dan Munarman agar segera datang menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jabar dan Polda Bali.
Selengkapnya pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>