TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi tim penyidik dari Polda Jawa Barat telah melakukan jemput paksa pada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Jemput paksa dilakukan karena Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik.
"Memang sejak dini hari tadi ada informasi ramai di media sosial akan ada upaya jemput paksa dimanapun tempat yang bersangkutan berada. Ini sudah dibantah oleh Polda Jawa Barat, informasi itu tidak benar," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, Sabtu (11/2/2017) saat ditemui dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat.
Mantan Kapolres Klaten ini menjelaskan lantaran dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik tidak akan melayangkan pemanggilan ulang melainkan langsung melakukan jemput paksa.
Dimana kewenangan dan rencana penjemputan paksa seluruhnya dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut.
Kabar soal Rizieq dijemput paksa juga terbantahkan dengan hadirnya pimpinan ormas itu dalam aksi 112 di Masjid Istiqal, Sabtu (11/2/2017) pagi.
Ditanya apakah Rizieq tidak dilarang untuk hadir ke aksi itu karena dia dalam status akan dijemput paksa? Rikwanto menjawab tidak ada larangan.
"Soal kehadiran dia dimanapun silahkan saja, bukan soal dilarang atau tidak. Itu urusan yang bersangkutan. Kapan dia dijemput paksa biarkan penyidik Polda Jawa Barat bekerja. Tapi baiknya dia segera datang saja ke Polda Jawa Barat," kata Rikwanto.
Sebelumnya kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera memastikan klienya tidak akan hadir memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq juga tidak hadir dengan alasan kelelahan untuk menjaga Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017 mendatang.