TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam dijemput paksa.
Kini surat perintah jemput paksa masih berproses di Polda Jawa Barat.
Menurut Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto kewenangan serta teknis penjemputan paksa ada di penyidik Polda Jawa Barat.
"Panggilan pertama tidak hadir, ada panggilan kedua tidak hadir juga. Jadi sesuai ketentuan memang dilakukan upaya paksa, itu prosedur hukum. Kapan itu dilakukan yang mengambil keputusan adalah Polda Jawa Barat," ucap Rikwanto, Sabtu (11/2/2017) saat ditemui usai diskusi di Cikini, Jakarta Pusat
Jenderal bintang satu ini mengimbau baiknya dalam waktu dekat ini Rizieq segera datang ke Polda Jawa Barat dibanding harus dilakukan jemput paksa.
"Sebaiknya dia datang dalam waktu dekat ini ke Polda Jawa Barat, proaktif saja, kooperatif. Karena ini kan proses perkara dan kami Polri tugasnya menjalankan undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera memastikan klienya tidak akan hadir memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq juga tidak hadir dengan alasan kelelahan untuk menjaga Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017 mendatang.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster