TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memperingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang kembali tidak hadir pada panggilan kedua sebagai tersangka, atas kasus penodaan Pancasila.
Polri mengingatkan, polisi memiliki kewenangan untuk membawa tersangka yang mangkir setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.
Baca: Polda Jabar Siapkan Surat Penjemputan Rizieq Shihab
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Sabtu (11/2/2017) menyatakan, ketentuan untuk membawa tersangka yang dua kali mangkir dari panggilan polisi telah diatur dalam undang-undang.
Polri menyerahkan kepada Polda Jabar yang menangani kasus ini untuk menentukan teknis penjemputan Rizieq Shihab.
Laporan lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)