Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin (13/2/2017).
Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan empat saksi dalam sidang ke-10 hari ini.
Namun baru dua yang menyatakan hadir. Dua ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli Bahasa Indonesia.
Baca: Presiden Bisa Dituduh Langgar UU Jika Tidak Berhentikan Ahok
"(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Kepala Humas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Hasoloan menjelaskan, ada empat ahli yang direncanakan hadir, di mana ada dua ahli pidana bernama Dr Mudzakkir dan Dr Abdul Chair Ramadhan.
Namun hanya Muhammad Amin dan Mahyuni yang memastikan hadir untuk memberikan keterangan.
"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan," katanya.