Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jaya bentuk tim khusus operasi tangkap tangan politik uang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 15 Februari 2017.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh kepolisian dan TNI bakal ada politik uang pada Pilkada DKI.
Untuk mencegah dan menindak adanya politik uang, Polda Mero dan Kodam Jaya bentuk tim khusus.
"Kami tim gabungan telah membentuk tim khusus OTT politik uang," ujar Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017)
Politik uang, ucap Iriawan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung.
"Untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah. Memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," ujar Iriawan.
Iriawan mengimbau agar tidak ada tim pasangan calon tertentu, yang menggunakan politik uang.
Bila ditemukan, baik pemberi, penerima, atau penyuruh akan diproses secara hukum sesuai Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Bagi yang menyuruh atau turun melakukan juga akan dikenakan pidana, paling singkat 36 bulan, 72 bulan paling lama. Sesuai pasal 55 KUHP jo 187 UU Pilkada," tegas Iriawan.