TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Empat bandit dari 10 pelaku pencurian dengan senjata tajam berhasil diamankan jajaran Polsek Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (13/2/2017).
Mereka merupakan tersangka perusak warnet di Ciputat dan melakukan penodongan.
Pengungkapan pelaku terbantu atas rekaman CCTV yang ada di warnet tersebut, Selasa 7 Februari 2017.
Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ayi Supardan, menjelaskan dari empat pelaku tersebut, enam tersangka lainnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satu diantaranya adalah residivis dengan kasus serupa yang terjadi 7 bulan lalu di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mereka yang dibekuk aparat yakni lelaki berinisial BS (21), EW (29), SS (21), dan RS (21).
Sementara itu A (21), S (18) M (18) serta MM (20) masih dalam pengejaran.
"Dua hari setelah pencurian berhasil kami amankan 4 pelaku sementara 4 pelaku lain masih dalam pengejaran, dan dua pelaku lain tidak terekam di CCTV karena mantau kondisi di luar warnet. Jadi total DPO 6," ujar Ayi di Mapolsek Ciputat, Senin (13/2/2017).
Atas perbuatan teraebut tersangka dijerat pasal 365 ayat 2. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
"Mereka datang bergerombol pada dini hari ke warnet itu mengendarai sepeda motor dan memgancam orang yang ada di warnet dengan membawa golok dan celurit," ucapnya.
Penulis: Andika Panduwinata