TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan bahwa dirinya saat ini cukup kesulitan untuk mendirikan TPS di area komplek TNI yang ada di DKI Jakarta.
Pasalnya, terdapat surat edaran dari satuan tersebut agar tidak ada tempat pemungutan suara di area tersebut.
"Jadi, memang kesulitan mendirikan TPS yang berada di komplek perumahan TNI karena adanya surat edaran itu," kata dia di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017)
Baca: Anies dan Empat Anggota Keluarganya Akan Mencoblos di TPS 28 Cilandak
Baca: Pilkada DKI, KPK akan Siapkan TPS untuk Tahanan
Dijelaskan oleh Sumarno dari surat edaran itu, TNI menjelaskan bahwa angkatan bersenjata itu tidak dapat berpolitik secara praktis.
Nantinya, kata dia, seluruh TPS yang seharusnya ada di Komplek TNI akan dipindahkan ke tempat yang tidak jauh dari kawasan tersebut.
"Iya kan mereka banyak juga yang bisa mencoblos. Bisa istrinya atau anaknya yang sudah memiliki hak pilih agar tetap dapat memilih," ujarnya.
Adapun persebarannya, 35 TPS yang berada di komplek TNI yang ada di Jakarta Utara, 45 TPS Komplek TNI yang berada di Jakarta Timur serta 7 TPS berada di Jakarta Selatan.