TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir didampingi kuasa hukumnya, Kamis (16/2/2017) pagi, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang pada Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dana yang disidik adalah sumbangan masyarakat untuk aksi 411 dan 212 yang digalang GNPF MUI.
Melalui kuasa hukumnya, Bachtiar yakin ia tidak bersalah, karena uang yang dituduhkan itu berasal dari penggalangan dana umat dan bukan dari hasil kejahatan.(*)
>